RESPONSULTENG – Salah satu berita mengejutkan terkait penangkapan Rektor Unila menambah deretas kasus OTT dalam dunia pendidikan tanah air.
Kejadian OTT Rektor Unila bukan hanya mengejutkan Universitas Lampung (Unila) namun juga pihak Kemdikbudristek.
Kemdikbudristek bahkan sangat amat menyayangkan apa yang telah terjadi dengan Rektor Unila.
Baca Juga: Berbagai Rapper Girl Group Siap Adu Kemampuan Vokal di Program The Second World
Dikutip responsulteng.com dari berita purwakartanews.com berjudul "Kemendikbudristek Menganggap OTT terhadap Rektor Unila Mencederai Misi Perguruan Tinggi".
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, M.Si dianggap mencederai misi perguruan tinggi oleh Kemendikbudristek.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nizam, menyayangkan kabar OTT terhadap Rektor Unila pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.
Menurut Nizam, pertimbangan tindakan yang akan diambil Kemendikbud Ristek masih menunggu keputusan KPK terhadap Rektor Unila tersebut.
Baca Juga: Rektor Unila akan Dapatkan Bantuan Hukum dari Universitas, Ternyata Ini Alasannya