RESPONSULTENG - Kepolisian angkat bicara terkait kasus Vina, warga Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh geng motor pada Agustus 2016 lalu. Kasus ini jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul ‘Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit’.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota berdasarkan laporan pada Agustus 2016. Karena kasus ini dianggap menonjol, sehingga dilimpahkan ke Polda Jabar yang kemudian melakukan penyelidikan hingga November.
“Jadi September (pelimpahan kasus) diterima, September akhir, jadi Oktober dan November diproses sidik selanjutnya,” terangnya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Jelang WWF ke-10 di Bali, Kabaharkam Polri Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus
Dikatakan Kombes Abaast, Polda Jabar berhasil menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga bergulir di Pengadilan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 11 tersangka
Dari 11 tersangka, yang melalui proses pengadilan hanya 8 tersangka. Adapun 3 tersangka masih dalam proses pencarian alias DPO, yakni Andi, Dani, dan Egi alias Perong.
“Kemudian 8 orang ini divonis, untuk 7 orang tersangka yang telah dewasa dengan pembunuhan terencana dan kasus perlindungan anak yaitu divonis seumur hidup. Sedangkan terhadap 1 tersangka lagi yang pada saat itu masih dibawah umur telah divonis 8 tahun,” jelasnya.
Polda Jabar sejauh ini telah berupaya mencari identias asli 3 DPO tersebut. Sayangnya, 8 tersangka yang ada di balik jeruji enggan menunjukkan identitas asli.
Kendati demikian, Kombest Abaast mengatakan, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan ketiga DPO. Sebab ketiga DPO itu masih sebatas inisial. Belum bisa dipastikan apakah itu nama asli atau sarapan.