Rektor Unila Ditetapkan sebagai Tersangka, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

- 21 Agustus 2022, 08:01 WIB
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 /YouTube KPK


RESPONSULTENG - 
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang tayang melalui YouTube KPK pada Minggu, 21 Agustus 2022 pukul 5.30 WIB, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjabarkan peran para tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"KRM (Prof Karomani), aktif terlibat dalam proses seleksi, dan menerima sejumlah uang yang berkisar Rp100 juta sampai Rp350 juta dari orang tua mahasiswa," kata Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Jubir KPK: Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Dalam konferensi pers itu, peran para tersangka dugaan suap. Sebagai penerima yaitu Rektor Unila Prof Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: FK UNILA Terima Mahasiswa Melebihi Kuota, Ini Jumlah Uang Suap yang Diamankan KPK

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

Terkait tempat penahanan, KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Direktur Penyidikan KPK.

Baca Juga: Perhatian! Kasus Pertama Cacar Monyet Telah Ada di Indonesia

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x