RESPONSULTENG - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Prof Karomani terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
"Terkait korupsi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Juru Bicara KPK Konfirmasi OTT Rektor Unila
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk Rektor Unila dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Ayah Emil E Dardak Meninggal Dunia, Begini Kronologi dan Tempat Kecelakaan
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata Plt Jubir KPK.
Baca Juga: Hermanto Dardak Wafat, Kementerian PUPR Sampaikan Duka Cita
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***