Rektor Unila Ditetapkan sebagai Tersangka, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

- 21 Agustus 2022, 08:01 WIB
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 /YouTube KPK

Baca Juga: 21 Agustus Dikenal sebagai Hari Maritim Nasional, Simak Momen Penting Lainnya?

Sementara AD sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x