RESPONSULTENG - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rektor Unila diindikasikan ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila, setelah ada indikasi Maba yang diterima melebihi kuota.
Prof Karomani dan koleganya yang termasuk panitia penerimaan mahasiswa baru diindikasikan menerima suap untuk mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri pada tahun 2022 ini.
Sebagaimana dikutip dari artikel cerdikindonesia.com, Rektor Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dinihari di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan operasi tangkap tangan itu digelar di dua tempat, Bandung dan Lampung. Karomani ditangkap bersama sejumlah kroninya.
Baca Juga: UPDATE Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah berpotensi terjadi Hujan Sedang
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa rektor Unila diduga menerima suap Rp 2 Miliar, dimana uang tersebut disita KPK untuk barang bukti.
Rektor Unila yaitu Karomani diduga menerima suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.
Uang tersebut merupakan suap dari orang tua mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran baru ini.