Rektor Unila Kena OTT KPK, Ternyata Uangnya Digunakan Untuk Ini

- 21 Agustus 2022, 20:23 WIB
Rektor Unila Karomani (tengah) di gedung KPK
Rektor Unila Karomani (tengah) di gedung KPK /

RESPONSULTENG - Berita penangkapan Rektor Unila santer menjadi pembicaraan yang hangat saat ini.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unila.

Prof. Dr. Karomani (KRM) yang merupakan Rektor Unila terbukti menjalankan aksinya dengan beberapa koleganya.

Dikutip responsulteng.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kasus Rektor Unila: Uang Hasil Suap Mahasiswa Baru Digunakan untuk Keperluan Pribadi".

Baca Juga: Selain Istri, Pria Paling Takut Ini, Segera Kenali Penyebabnya

Selain Karomani, KPK juga menangkap 7 lainnya, yakni HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta).

KPK pun menetapkan Karomani, HY, MB, dan AD sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap atas penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa Karomani diduga terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Bahkan Karomani menarifkan harga gila-gilaan kepada calon orangtua mahasiswa jika anaknya ingin lulu ke Unila.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x