Pakar: Penggunaan Hak Angket oleh DPR untuk Sengketa Pemilu Adalah Tidak Sesuai Konstitusi

- 23 Februari 2024, 17:35 WIB
DPR Memiliki Hak Angket yang Artinya Seperti Berikut
DPR Memiliki Hak Angket yang Artinya Seperti Berikut /tangkap layar/peraturanbpk.go.id

RESPONSULTENG - Fahri Bachmid, seorang ahli hukum konstitusi, memberikan tanggapannya terhadap wacana penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Usulan ini diajukan oleh Capres Ganjar Pranowo dan mendapat dukungan dari sejumlah politisi PDIP.

Menurut Fahri, hak angket adalah salah satu kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PKS Menyayangkan Perlakuan Negatif terhadap Penggunaan Hak Angket DPR

Namun, dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, penggunaan hak angket dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Dia menekankan bahwa konstitusi telah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, terutama melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri menjelaskan bahwa konstruksi norma dalam konstitusi telah secara jelas menetapkan peran MK dalam memutuskan perselisihan terkait hasil pemilu.

Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan hak angket dalam konteks pemilu adalah langkah yang keliru dan destruktif terhadap sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x