PKS Menyayangkan Perlakuan Negatif terhadap Penggunaan Hak Angket DPR

- 23 Februari 2024, 17:24 WIB
Paslon 03, Ganjar-Mahfud peroleh suara terbanyak pada Pemilu 2024 dapil Luar Negeri di wilayah ini.
Paslon 03, Ganjar-Mahfud peroleh suara terbanyak pada Pemilu 2024 dapil Luar Negeri di wilayah ini. /Instagram @ganjar_pranowo

RESPONSULTENG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengekspresikan keprihatinan terhadap sikap beberapa pihak yang meremehkan penggunaan hak angket oleh DPR, menganggapnya hanya sebagai upaya politik.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menekankan bahwa hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu adalah hak politik yang sah sesuai dengan UUD 1945.

Dia menyesalkan bahwa beberapa pihak menganggap wacana hak angket sebagai tindakan politik semata, terutama karena dihubungkan dengan hasil quick count atau real count yang masih belum final.

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Kritik Jimly Tentang Usulan Hak Angket: Bukan Sekadar Gertakan Politik

"Ada yang menganggap hak angket hanya sebagai upaya politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Ini tidak tepat karena hak angket adalah hak politik yang sah yang dimiliki DPR," ungkapnya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Menurut Wakil Ketua MPR tersebut, hak angket tetap dapat digunakan oleh fraksi-fraksi di DPR, terlepas dari siapa pemenang pemilu 2024.

Dia menjelaskan bahwa hak angket dapat digunakan bahkan berdasarkan hasil perhitungan sementara, tanpa harus menunggu hasil akhir.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

"Meskipun hanya didasarkan pada perhitungan sementara, hak angket ini tetap sah yang dimiliki DPR, meskipun yang mengusulkannya awalnya adalah capres dari partai terbesar di DPR, yaitu PDIP. Namun, nantinya yang akan mengajukan usulan tersebut tetap anggota Fraksi di DPR," jelasnya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x