Prof I Nyoman Antara Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

- 22 Februari 2024, 22:16 WIB
Potret Prof. Antara dalam kasus dugaan korupsi SPI
Potret Prof. Antara dalam kasus dugaan korupsi SPI /PotensiBadung

RESPONSULTENG - Prof I Nyoman Antara, mantan Rektor Universitas Udayana, telah dinyatakan bebas oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (22/2/24).

Hakim Ketua Agus Akhyudi menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Agus Akhyudi juga menekankan pentingnya mengembalikan harkat dan martabat Prof Antara sebagaimana sebelumnya, serta membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan jabatannya.

Baca Juga: Pesan Tegas dari Pasek Suardika terkait Bebasnya Prof Antara dan Tuntutan untuk Jaksa Agung

Hakim juga memerintahkan agar Prof Antara segera dibebaskan dari penahanan sementara.

Putusan bebas diberikan setelah Majelis Hakim menilai bahwa semua dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan, sehingga Prof Antara tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan kasasi, namun Prof Antara dan tim penasihat hukumnya menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi kepada Hadi Tjahjanto dan AHY

Prof Antara juga menyatakan keyakinannya terhadap putusan tersebut, mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi sejak awal.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x