Bebas dari Tuduhan Korupsi, Mantan Rektor Universitas Udayana Dibebaskan oleh Majelis Hakim

- 22 Februari 2024, 22:09 WIB
Potret Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng
Potret Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng /PotensiBadung.com

RESPONSULTENG - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membebaskan Prof. I Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Universitas Udayana, dari dugaan korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, bersama dengan Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, pada Kamis.

Berdasarkan fakta yang dihadirkan dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Prof. Antara tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: AHY sebagai Menteri ATR: Fokus pada Penyelesaian Masalah Keadilan Lahan Rakyat Miskin

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan dari jaksa, baik primer maupun subsider, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sehingga Prof. Antara dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

Dalam penjelasan majelis hakim, Prof. Antara tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP, sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Agus Akhyudi menyatakan, "Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider."

Baca Juga: Prabowo Subianto: Inisiatif Teknologi dan Transformasi Digital untuk Negara yang Lebih Maju

Selain itu, hakim memerintahkan agar Prof. I Nyoman Gde Antara segera dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x