Sunarto Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

- 26 April 2024, 13:00 WIB
Anggaran Jumbo Renovasi Ruang Wakil Ketua MA Capai 1,7 Miliar, Bikin Email 6 Miliar, Masuk Akal?
Anggaran Jumbo Renovasi Ruang Wakil Ketua MA Capai 1,7 Miliar, Bikin Email 6 Miliar, Masuk Akal? /mahkamahagung.go.id

RESPONSULTENG - Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung.

Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit. Adapun 4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Ketua MA Resmikan Lapangan Tenis; Menjadi Tempat Ajang Silaturahim

Seluruh Hakim Agung yang hadir tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah. Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Sebelum pemilihan digelar, bersamaan dengan undangan Sidang Paripurna Khusus, panitia memberikan Formulir Kebersediaan menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Agung. Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, berikut adalah kelima nama mereka yang disusun seusia abjad:

Baca Juga: Kedatangan Pangkoarmada II di Mako Lantamal VI Makassar Disambut dengan Tradisi Sulsel

Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
Suharto, S.H., M.Hum.
Ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas sebagai Ketua, maka ia tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu ia menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya.

Berikut adalah perolehan suara pada putaran pertama,

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.mahkamah.agung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x