Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, dan jabatannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara itu, Prof. Antara dan tim penasihat hukumnya menerima putusan tersebut.
Usai persidangan, Prof. Antara menyatakan kebahagiannya atas putusan majelis hakim. Dia menyatakan keyakinannya bahwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh jaksa.***