Bebas dari Tuduhan Korupsi, Mantan Rektor Universitas Udayana Dibebaskan oleh Majelis Hakim

- 22 Februari 2024, 22:09 WIB
Potret Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng
Potret Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng /PotensiBadung.com

Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, dan jabatannya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara itu, Prof. Antara dan tim penasihat hukumnya menerima putusan tersebut.

Usai persidangan, Prof. Antara menyatakan kebahagiannya atas putusan majelis hakim. Dia menyatakan keyakinannya bahwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh jaksa.***

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x