RESPONSULTENG - Setelah Profesor I Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Universitas Udayana, dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi oleh majelis hakim, I Gede Pasek Suardika, salah satu anggota penasihat hukumnya, mengeluarkan pesan tegas terhadap Jaksa Agung.
Suardika menyesalkan kenaikan pangkat bagi mereka yang menuntut Prof Antara karena dianggap sebagai perilaku yang zalim.
Suardika meminta agar Jaksa Agung meninjau ulang perilaku Jaksa Tinggi di Jabar dan tim Adpidsus yang telah pindah ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Bebas dari Tuduhan Korupsi, Mantan Rektor Universitas Udayana Dibebaskan oleh Majelis Hakim
Menurutnya, mereka yang memiliki perilaku tidak sesuai sebaiknya diperiksa ulang atau ditempatkan di kotak yang sesuai dengan perilakunya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan secara umum adalah institusi yang bagus.
Selain itu, Suardika menyoroti dakwaan dari tim JPU yang tidak terbukti karena tidak ada kerugian keuangan negara, serta adanya ketidakpastian dalam dakwaan terkait pungutan liar.
Ia menjelaskan bahwa sebagian dakwaan telah dilepas oleh JPU, menunjukkan keraguannya terhadap kasus korupsi.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Strategi Inovatif untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Indonesia