Oleh karena itu, Suardika menyimpulkan bahwa Prof Antara layak untuk dibebaskan.
Suardika menekankan bahwa putusan pengadilan yang membebaskan Prof Antara harus dihormati, dan menyarankan agar Prof Antara segera dibebaskan dari tahanan.
Terkait dengan jabatan Rektor yang sebelumnya dipegang oleh Prof Antara, Suardika menegaskan bahwa posisi tersebut harus mengikuti putusan pengadilan, yang mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
Hal ini berarti bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus mematuhi putusan pengadilan.***