Mengenal Hak Angket: Inisiatif Ganjar Pranowo untuk Menyelidiki Kecurangan dalam Pemilu 2024

- 23 Februari 2024, 17:12 WIB
Ganjar Pranowo mengunjungi pameran otomotif IIMS 2024, Kamis, 22 Februari 2024.
Ganjar Pranowo mengunjungi pameran otomotif IIMS 2024, Kamis, 22 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

RESPONSULTENG - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memperjuangkan penggunaan hak angket oleh partai-partai yang mendukungnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Reaksi terhadap usulan Ganjar bervariasi di antara partai politik di parlemen. Pihak yang mendukung Ganjar cenderung dari kubu 01 dan 03, sementara kubu 02, Prabowo-Gibran, merasa usulan tersebut berlebihan.

Menurut dpr.go.id, hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR RI sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU MD3, yang memungkinkan DPR untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif.

Baca Juga: Pakar BRIN Berbicara Setelah Viralnya Kejadian Tornado di Rancaekek

Usulan untuk penggunaan hak angket harus didukung oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, dan harus disertai dengan dokumen yang merinci:

Jika usulan hak angket disetujui oleh DPR, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang disebut panitia angket, yang terdiri dari perwakilan dari semua fraksi DPR. Namun, jika usulan tersebut ditolak, tidak bisa diajukan kembali.

Selain hak angket, DPR juga memiliki dua hak lainnya: hak interpelasi, yang memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang kebijakan yang penting dan strategis, serta hak menyatakan pendapat, yang memungkinkan DPR untuk menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

Ini merupakan langkah yang diambil untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, dengan harapan untuk memastikan integritas dan keberlangsungan demokrasi dalam proses pemilihan.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x