PKS Menyayangkan Perlakuan Negatif terhadap Penggunaan Hak Angket DPR

- 23 Februari 2024, 17:24 WIB
Paslon 03, Ganjar-Mahfud peroleh suara terbanyak pada Pemilu 2024 dapil Luar Negeri di wilayah ini.
Paslon 03, Ganjar-Mahfud peroleh suara terbanyak pada Pemilu 2024 dapil Luar Negeri di wilayah ini. /Instagram @ganjar_pranowo

Dia juga menyatakan bahwa wacana hak angket telah disambut baik oleh masyarakat, dan bahwa syarat untuk mengadakannya adalah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

"Selama syarat tersebut terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak penggunaan hak angket oleh DPR, dan tidak ada yang memiliki hak konstitusional, terutama dari luar DPR, untuk menentang atau menciptakan ketidakstabilan dengan menolak hak angket," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x