Dia juga menyatakan bahwa wacana hak angket telah disambut baik oleh masyarakat, dan bahwa syarat untuk mengadakannya adalah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
"Selama syarat tersebut terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak penggunaan hak angket oleh DPR, dan tidak ada yang memiliki hak konstitusional, terutama dari luar DPR, untuk menentang atau menciptakan ketidakstabilan dengan menolak hak angket," tegasnya.***