Meskipun hak angket adalah instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif, Fahri berpendapat bahwa penggunaannya dalam masalah pemilu adalah absurd dan inkonstitusional.
Dia menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu untuk menggunakan saluran konstitusional yang ada, seperti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau mengajukan sengketa ke MK.
Fahri menegaskan bahwa langkah-langkah ini lebih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme dan akan memberikan penyelesaian yang lebih otentik terhadap sengketa pemilu.***