Sebelumnya publik dihebohkan dengan temuan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.
Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.
Baca Juga: Fakta atau Mitos: Tidur Siang Bikin Gemuk, Berikut Penjelasannya
Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.
Ibnu Khajar menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu.
Akan tetapi, dia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)