Begini Pengakuan Pihak ACT Soal Isu Penyelewengan Dana Umat

- 5 Juli 2022, 15:22 WIB
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat /Instagram @actforhumanity

RESPONSULTENG - Isu penyelewengan dana oleh salah satu lembaga kemanusiaan di Indonesia Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan hangat oleh publik.

Pasalnya dana yang diharapkan dari umat untuk umat itu diselewengkan oleh pihak ACT bernilai tidak sedikit.

Pihak ACT pun ternyata telah mengakui bahwa mereka sudah mengambil dana tersebut.

Baca Juga: Keberuntungan Shio Naga di Bulan Juli 2022

Dikutip responsulteng.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "ACT Akui Comot 13,7 Persen Uang Donasi: Kami Bukan Lembaga Zakat".

Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mencomot dana donasi untuk kepentingan operasional.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Hal itu adalah karena, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Boaz Salossa Bisa jadi Mimpi Buruk bagi Pasukan Pesut Etam

"Apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," tuturnya menambahkan.

Menurut Ibnu Khajar, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program karena ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara.

Meski begitu, dia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai dengan pergantian pimpinan.

"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujar Ibnu Khajar.

"Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," ucapnya menambahkan.

Selain itu, Ibnu Khajar juga menekankan bahwa ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Rapat Terbatas Pengembangan Pertanian Sulawesi Tengah Sebagai Penyangga IKN

Hal itu dilakukan dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," tutur Ibnu Khajar, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan temuan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.

Baca Juga: Fakta atau Mitos: Tidur Siang Bikin Gemuk, Berikut Penjelasannya

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Ibnu Khajar menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu.

Akan tetapi, dia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah