Kebijakan Penggunakan Fasilitas Umum. Pemerintah: Wajib Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay /

RESPONSULTENG - Pemerintah Indonesia saat ini memang lagi gencar-gencarnya melakukan vaksinasi massal baik dosis 1,2 maupun 3.

Demi mendukung langka tersebut, pemerintah menetapkan Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Dikutip ResponSulteng dari berita prfnews.id berjudul "Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Penggunaan Fasilitas Umum" Hal tersebut disampaiakan langsung oleh Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Esok Hari 5 Juli 2022 Untuk Sulawesi Berdasarkan Laporan BMKG

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito

Di sisi lain Wiku mengatakan, bahwa untuk ke depannya vaksin booster akan menjadi syarat untuk dapat memasuki fasilitas publik.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

Baca Juga: Gubernur Wakanda di Helm Ridwan Kamil Inilah Penjelasannya

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya. (Sannaz Pramesty Suhendar/prfnews.id)

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x