RESPONSULTENG - Isu penyelewengan dana oleh salah satu lembaga kemanusiaan di Indonesia Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan hangat oleh publik.
Pasalnya dana yang diharapkan dari umat untuk umat itu diselewengkan oleh pihak ACT bernilai tidak sedikit.
Pihak ACT pun ternyata telah mengakui bahwa mereka sudah mengambil dana tersebut.
Baca Juga: Keberuntungan Shio Naga di Bulan Juli 2022
Dikutip responsulteng.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "ACT Akui Comot 13,7 Persen Uang Donasi: Kami Bukan Lembaga Zakat".
Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mencomot dana donasi untuk kepentingan operasional.
Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.
Hal itu adalah karena, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.
"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.