Hak Mengonsumsi Daging Kurban Bagi Mudlahhi (Pelaksana Kurban)

- 10 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi kurban: Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal
Ilustrasi kurban: Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal /Instagram/Irfan Hakim/

RESPONSULTENG - Pelaksana kurban atau disebut Mudlahhi memiliki peranan penting dalam seluruh prosesi pelaksanaan ibadah kurban.

Mulai dari sesi persiapan hewan kurban pelaksana kurban sudah turun tangan bahkan ikut memelihara hewan kurban sebelum disembelih.

Selain itu pelaksana kurban juga memilki peranan untuk membagikan daging kurban yang disembelih.

Baca Juga: Kontrol Kadar Kolesterol dengan 4 Hal Ini

Namun masih banyak pertanyaan bagaimana hukum untuk hak daging kurban bagi para pelaksana kurban.

Berikut dikutip responsulteng dari www.nu.or.id ini penjelasan bagaimana hak mengonsumsi daging kurban bagi pelaksana daging kurban.

Dalam kurban sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakannya, bahkan nazar sebagian kecil dagingnya dan memakan sendiri selebihnya.

Adapun yang lebih utama adalah memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).

Baca Juga: Beralih dari 'Positivitas Tubuh' ke 'Netralitas Tubuh', Simak Caranya

Sedangkan kurban wajib, mudlahhi haram memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi. Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudlahhi, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah