Sejak kejadian itu, Efendi menyebut bahwa pihaknya langsung berkoordinasi bersama Satuan Resor Narkoba Kepolisasi Resor Banggai.
“Kita langsung jalin koordinasi dengan Polres Banggai dan benar bahwa barang tersebut adalah obat terlarang, kita langsung menyerahkannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pun mengapresiasi atas penggagalan penyelundupan obat terlarang tersebut.
“Apresiasi ya atas penggagalan ini, tentunya ini menjadi komitmen kita dalam memerangi narkotika ataupun obat-obatan terlarang, kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan,” tegas Hermansyah Siregar, dalam keterangannya.
Hermansyah memastikan, pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan peredaran gelap narkotika di seluruh Lapas/Rutan di Sulteng.
“Komitmen ini menjadi perhatian kita semua, kita semua mau wujudkan Lapas/Rutan Bersinar atau Bersih dari Narkotika,” tutup Hermansyah Siregar.***