RESPONSULTENG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sukses menggagalkan upaya penyelundupan 1000 paket obat-obatan terlarang berjenis Trihexyphenidyl (THD) masuk ke dalam Lapas.
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, ia menjelaskan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada, Senin, (17/6/2024) pukul 02.20 Wita.
Katanya, kejadian bermula saat petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas seorang pria yang mencurigakan di sisi tembok luar lapas.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng: Catat Tanggalnya! Konsultasikan Persoalan Badan Usaha dan Badan Hukum Anda!
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Komandan Regu Pengamanan (Rupam) untuk segera menuju ke lokasi kejadian. Pada saat di lokasi kejadian, Rupam menemukan seorang pria.
Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sedang buang air kecil. Namun, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di temukan bahwa pria tersebut mencoba melempar sesuatu masuk ke dalam Lapas namun gagal.
Pukul 02.49 Wita, Rupam bersama Perwira Piket Pengawasan langsung melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 1000 butir obat terlarang berjenis Trihexyphenidyl (THD) yang dibungkus menggunakan plastik.
Baca Juga: Penerimaan CPNS/PPPK Kemenkumham Tahun 2024 Segera Dibuka! Berikut Formasinya
“Usai menyisir area, tim pengawasan berhasil menemukan sebuah plastik yang kita curigai adalah salah satu obat terlarang,” jelas Efendi.