RESPONSULTENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyatakan bahwa buah durian sulteng yang berasal dari kabupaten Parimo berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG) kekayaan intelektual.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyambut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan usai bertemu dengan Chairman of National Development and Reform Comission (NDRC) Zheng Shanjie di Beijing, China, pada Rabu, 12 Juni 2024 yang lalu.
Melansir dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, menyatakan bahwa China direncanakan akan melakukan impor buah durian hingga mencapai mencapai US$ 7-8 miliar setara Rp. 115-131,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.437 per US$).
Baca Juga: Rutan Palu Ikuti Bimbingan Konseling HAM Bersama Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng
Hal itu, menurut Menko Marves Luhut, ekspor durian ke China dapat memberikan pemasukan kepada kabupaten penghasil Durian mencapai Rp 1,5 triliun per tahun.
Menko Luhut menjelaskan bahwa terdapat 3 daerah yang direncanakan akan menjadi pemasok durian tersebut, diantaranya Humbang Hasandutan, Kabupaten Fakfak, dan Durian Palu.
"Bisa di bayangkan satu area di Indonesia, kabupaten misalnya, produk-produknya cuma 80 ribu-100 ribu, impor US$ 100 juta durian ke Tiongkok, per tahun itu kan Rp 1,5 triliun. Itu juga membuat pemeratan ekonomi juga. Jadi jangan dianggap enteng," kata Menko Luhut.
Mendengar informasi tersebut, Hermansyah Siregar mengatakan Kemenkumham Sulteng melihat peluang potensi Durian Palu yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dilakukan guna melindungi durian tersebut yang terkenal dengan cita rasa dan bentuk yang khas, terhindar dari pengakuan dari daerah maupun negara lain.
Baca Juga: Kolaborasi Dengan Kemenag, Rutan Palu Optimalkan Pembinaan Berbasis Pemajuan HAM