Selanjutnya, laporan hasil pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang telah dibentuk pada rapat paripurna tanggal 27 februari 2024, guna membahas dan merumuskan rancangan keputusan DPRD terkait hal tersebut.
Senadah dengan itu, selanjutnya Pansus bersama Tim Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD akan menelaah dengan memperhatikan dan menyesuaikan pada usulan dan kamus usulan yang telah ditetapkan
Kemudian, laporan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyerapan aspirasi melalui reses, usulan permasalahannya akan dituangkan dan dirumuskan kedalam program kegiatan perangkat daerah pengampu dengan memperhatikan sasaran strategis, arah kebijakan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Olehnya, diharapkan kepada Pansus pokok-pokok pikiran DPRD agar dapat segera menyusun rancangan keputusan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penentu pengambilan kebijakan terkait pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025.***