Menteri PANRB Bahas Soal CASN Hingga Nasib Non-ASN dalam RDP Bersama DPR RI

- 17 Maret 2024, 11:31 WIB
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T.
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T. /Humas MenpanRB/

RESPONSULTENG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI.

Sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip menpan.go.id saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Menpan Jelaskan Komponen Apa Saja yang Ada Pada Tunjangan THR dan Gaji 13

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.

Menteri Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini. Salah satunya terkait persebaran ASN. Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Berkomitkan akan Mengawal Kebijakan THR dan Gaji 13 Hingga ke Daerah

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x