Mendagri Tito Karnavian Berkomitkan akan Mengawal Kebijakan THR dan Gaji 13 Hingga ke Daerah

- 17 Maret 2024, 11:09 WIB
THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran
THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran /

RESPONSULTENG - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Baca Juga: Menkeu Umumkan THR akan Segera Cair, Siapa Saja yang Mendapatkan Tunjangan?

Menteri Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri PANRB mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024," kata Tito dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 Telah Terbit

Maka, lanjut Mendagri pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x