Menkeu Umumkan THR akan Segera Cair, Siapa Saja yang Mendapatkan Tunjangan?

- 17 Maret 2024, 11:01 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

RESPONSULTENG - Pada Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024 Sri Mulyani menyampaikan beberapa hal seputar tunjangan untuk ASN ini.

Selain Sri Mulyani juga hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga menjelaskan soal THR dan Gaji 13.

Dalam kesempatan tersebut, sebagaimana dikutip dari menpan.go.id Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Tinjau RSUD Sibuhuan, Presiden Jokowi: Pelayanan Baik, BPJS Berjalan Cepat

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, dikatakan Sri Mulyani, menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Katanya, terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 Telah Terbit

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x