Menkeu Umumkan THR akan Segera Cair, Siapa Saja yang Mendapatkan Tunjangan?

- 17 Maret 2024, 11:01 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

Adapun dasar perhitungan bagi THR masih penyampaian Sri Mulyani adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

"Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah," lanjutnya.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD, pungkas Sri.***

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah