PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 Telah Terbit

- 17 Maret 2024, 10:32 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa /

 

RESPONSULTENG - Kabar baik untuk ASN dan lainnnya karena telah dikeluarkan kebijakan tentang THR dan Gaji Ketiga Belas.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari www.setkab.go.id telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

THR dan Gaji Ketiga Belas ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024; Nadiem Makarim Hingga AHY Turut Hadir

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dikatakan merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x