PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 Telah Terbit

- 17 Maret 2024, 10:32 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa /

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah