Kementerian PANRB Menyelenggarakan Diskusi dengan BPHN dan Kemensetneg

- 25 April 2024, 17:20 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers usai rapat dengan Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers usai rapat dengan Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. /menpan.go.id/

RESPONSULTENG - Unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan diskusi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaring masukan terkait program penyusunan nasional, pandangan pemerintah, hingga situasi politik untuk memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik.

“Masukan dari bapak/ibu sekalian sangat penting, agar kami kedepannya bisa terus menentukan langkah apa yang harus dilakukan mengingat ada kinerja yang harus dipertanggungjawabkan terkait RUU ini,” ujar Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan saat membuka acara Penguatan Urgensi Pembahasan RUU Pelayanan Publik, Rabu (24/04).

Baca Juga: Peringati HBP ke-60, Rutan Palu Kenang Jasa Pahlawan Lewat Upacara Tabur Bunga

Revisi UU Pelayanan Publik telah melalui perjalanan yang panjang sejak tahun 2019 hingga 2024. Beberapa upaya terkini yang telah dilakukan Kementerian PANRB adalah menyelenggarakan Seminar Nasional RUU Pelayanan Publik, pembentukan Tim RUU, hingga audiensi dengan Ketua Badan Legislasi DPR. Diskusi dengan para akademisi juga telah dilakukan pada penghujung tahun 2023.

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemensetneg Rejeki Wijiastuti berpendapat bahwa Kementerian PANRB sudah dalam jalur yang tepat dalam upayanya memperkuat substansi RUU Pelayanan Publik.

“Kementerian PANRB sudah bisa memotret sebagian besar atau mengidentifikasi substansi yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait isu pelayanan publik hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” terangnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Bahas Soal CASN Hingga Nasib Non-ASN dalam RDP Bersama DPR RI

Progres terkini dari RUU Pelayanan Publik memasuki tahapan prakarsa yang perlu diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, pemerintah belum dapat melakukan inisiasi dan masih dalam tahapan memperkirakan usulan dari DPR, DPR perlu menyampaikan usulan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan menugaskan Kementerian PANRB sebagai leading sector pembahasan RUU Pelayanan Publik.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x