Bawaslu Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

- 3 April 2024, 17:59 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK
Sidang sengketa Pilpres di MK /

Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres dan Pileg di pemilu2024.kpu.go.id

"Bahwa terdapat Laporan Nomor: 043/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah  Komjen. Pol (Purn) Nana Sudjana yang dilaporkan karena melakukan penyambutan kepada capres Prabowo Subianto dan mengenakan warna baju yang identik dengan TKN Prabowo-Gibran. Namun, Laporan tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiel," papar Bagja.

Soal dalil penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), Bagja mengatakan laporan soal bansos tidak terbukti. Dia menguraikan ada empat laporan dan temuan terkait ini. Terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa tuduhan dan penghasutan masyarakat atas beredarnya bansos beras, dengan tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel.

"Bahwa berkenaan hasil tindak lanjut Laporan berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas Netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambarkan Paslon 02, dengan tindak lanjut Pemberitahuan Status Temuan/Laporan berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor 001/REG/LP/PP/PROV/11.00/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," paparnya.

Kemudian ada dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo diduga melanggar melakukan kunjungan kerja ke Serang, Banten, ”Jokowi bagi-bagi Bansos di Banten dengan Spanduk bergambar Paslon Nomor Urut 02. Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor 002/REG/LP/PP/PROV/11.00/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Puadi membacakan pemberi keterangan untuk permohonan paslon 03 dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Salah satu dalil yang dimohonkan yakni pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang kemudian melahirkam abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam satu putaran.

Puadi mengatakan tindak lanjut laporan dan temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan yakni terdapat Laporan Nomor: 004/LP/PP/RI/00.00/I/2024 yang pada pokoknya melaporkan video yang beredar berisi kegiatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan bantuan sumber air bersih di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di dalam video yang ditayangkan Partai Gerindra tersebut terdapat logo Partai Gerindra yang berdampingan dengan nomor urut 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang terletak pada pojok kiri atas video dan tulisan ”Prabowo-Gibran” yang terletak pada pojokkanan atas video.

"Berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Laporan tersebut pada pokoknya dinyatakan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel," ujar Puadi.

Temuan dan laporan lain, lanjut dia berkenaan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor: 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah