Bawaslu Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

- 3 April 2024, 17:59 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK
Sidang sengketa Pilpres di MK /

Dalam surat itu disebutkan pada pokoknya Bawaslu DKI terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dalam Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023, menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diteruskan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap dalil pelanggaran prosedur, Puadi mengatakan terdapat peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan Nomor 112/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilu tentang kejanggalan 54 juta DPT bermasalah dan janggal. Dia menjelaskan berdasarkan bukti hal tersebut telah dijawab oleh KPU melalui Surat KPU Nomor 270/TIK.02-59/14/2024 perihal Jawaban Surat Permintaan Mendapatkan DPT, NIK, NKK, ID Desa dan verifikasi/ klarifikasi 54 Juta DPT Bermasalah pada 2 Juli 2023 tertanggal 6 Februari 2024

"yang mana surat tersebut menjelaskan penetapan DPT telah dilakukan dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa menurut Bawaslu Salinan DPT yang diserahkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tanpa menyertakan data NIK, NKK, tanggal lahir serta ID desa tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disimpulkan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat material," kata dia.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah