Bawaslu Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

- 3 April 2024, 17:59 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK
Sidang sengketa Pilpres di MK /

RESPONSULTENG -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03. Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan tugasnya dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh kedua paslon.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dikutip dari www.bawaslu.go.id menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu telah melakukan 141.008 upaya pencegahan serta menindaklanjuti 702 temuan dan 1.562 laporan terkait pelanggaran pemilu.

"Bawaslu juga telah melakukan tugas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebanyak 289 Sengketa Proses Pemilu," cetus Bagja bersama empat pimpinan Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Lolly Suhenty di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: MK Memanggil Menteri Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir dalam Sidang Sengketa Pilpres

Bagja menyatakan keputusan KPU 360/ 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu dan Pilpres bersesuaian dengan hasil pengawasan Bawaslu berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor  061/LHP/PM.01.00/3/2024.

Perkara yang diajukan paslon 01 diregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Salah satu dalil yang diajukan terkait pencalonan paslon wakil presiden 02 yang diduga melanggar hukum, Bagja menyatakan ada dua perkara yang berkaitan soal pencalonan yakni laporan 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan laporan 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.

"Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu," cetus aumnus Universitas Indonesia itu.

Selain itu, Bawaslu juga tetap melakukan pengawasan melekat per tahapannya mulai dari pendaftaran pilpres, cek kesehatan, verifikasi bakal pasim serta penetapan dan pengundian nomor urut.

Selanjutnya dalil dari paslon nomor 01 soal pengangkatan kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, Bagja menjelaskan hasil tindak lanjut temuan berkenaan dengan dalil PJ Gubernur Kalimantan Barat yang terbukti tidak netral, diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x