RESPONSULTENG - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak para pencipta dan inovator.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah disahkan untuk memastikan perlindungan hukum dan pemanfaatan HKI yang optimal.
Landasan Hukum Utama HKI:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas hasil cipta, penemuan, dan inovasinya.
-
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: Ketetapan ini mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan HKI sebagai bagian dari hak asasi manusia.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini mendukung pengembangan HKI di lingkungan pendidikan dan penelitian.
Peraturan Perundang-undangan HKI:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta: Mengatur perlindungan hukum atas karya cipta,seperti buku, lagu, film, lukisan, dan desain industri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten: Mengatur perlindungan hukum atas penemuan baru di bidang teknologi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek: Mengatur perlindungan hukum atas nama, logo, dan identitas suatu produk atau jasa.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Desain Industri: Mengatur perlindungan hukum atas bentuk,pola, dan warna yang melekat pada suatu produk.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Rahasia Dagang: Mengatur perlindungan hukum atas informasi yang dirahasiakan dan memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Varietas Tanaman: Mengatur perlindungan hukum atas varietas tanaman yang baru, berbeda, dan seragam.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu: Mengatur perlindungan hukumatas desain tata letak elektronik pada chip semikonduktor.
Lembaga yang Berwenang:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan dan mengelola pendaftaran HKI di Indonesia.
Kesimpulan:
Dasar hukum HKI di Indonesia cukup kuat dan lengkap.
Editor: Syalzhabillah
Sumber: hukumonline.com www.dgip.go.id