Menelusuri Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

- 18 Mei 2024, 12:40 WIB
Pendaftaran HKI gratis bagi UMKM pelaku ekonomi kreatif di kota Bandung.
Pendaftaran HKI gratis bagi UMKM pelaku ekonomi kreatif di kota Bandung. /Humas Bandung/

RESPONSULTENG - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak para pencipta dan inovator.

Berbagai peraturan perundang-undangan telah disahkan untuk memastikan perlindungan hukum dan pemanfaatan HKI yang optimal.

Landasan Hukum Utama HKI:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas hasil cipta, penemuan, dan inovasinya.

  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: Ketetapan ini mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan HKI sebagai bagian dari hak asasi manusia.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini mendukung pengembangan HKI di lingkungan pendidikan dan penelitian.

Peraturan Perundang-undangan HKI:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta: Mengatur perlindungan hukum atas karya cipta,seperti buku, lagu, film, lukisan, dan desain industri.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten: Mengatur perlindungan hukum atas penemuan baru di bidang teknologi.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek: Mengatur perlindungan hukum atas nama, logo, dan identitas suatu produk atau jasa.
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Desain Industri: Mengatur perlindungan hukum atas bentuk,pola, dan warna yang melekat pada suatu produk.
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Rahasia Dagang: Mengatur perlindungan hukum atas informasi yang dirahasiakan dan memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya.
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Varietas Tanaman: Mengatur perlindungan hukum atas varietas tanaman yang baru, berbeda, dan seragam.
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu: Mengatur perlindungan hukumatas desain tata letak elektronik pada chip semikonduktor.

Lembaga yang Berwenang:

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan dan mengelola pendaftaran HKI di Indonesia.

Kesimpulan:

Dasar hukum HKI di Indonesia cukup kuat dan lengkap.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: hukumonline.com www.dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah