Link Real Count KPU Pilpres dan Pileg di pemilu2024.kpu.go.id

- 17 Februari 2024, 13:58 WIB
Update terbaru real count penghitungan suara KPU Pemilu 2024 DPR RI Davil 1 - 11 Jawa barat
Update terbaru real count penghitungan suara KPU Pemilu 2024 DPR RI Davil 1 - 11 Jawa barat /KPU/

RESPONSULTENG - Informasi mengenai hasil real count Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dapat diakses melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pemilu2024.kpu.go.id.

Hasil real count ini memiliki peran penting dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024. Namun, proses perhitungan real count memerlukan waktu yang lebih lama.

Proses pemungutan suara dalam Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: PM Belanda Rutte Sambut Kemenangan Prabowo dalam Quick Count Pilpres

Dalam Pemilu Serentak tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memilih lima kali, termasuk untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan setelah proses pencoblosan selesai. Hasil penghitungan suara dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 15 Februari sesuai dengan informasi resmi dari KPU.

Masyarakat dapat mengakses hasil real count Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 melalui situs KPU dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Kontroversi Kecurangan dalam Aplikasi Sirekap Pemilu 2024: Begini Penjelasannya

  1. Kunjungi laman pemilu2024.kpu.go.id.
  2. Pilih filter yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti hasil PILPRES atau DPR, DPRD, dan lainnya.
  3. Anda juga dapat memilih opsi untuk melihat hasil hitung suara.
  4. Selanjutnya, pilih provinsi yang ingin Anda pantau.
  5. Hasil hitung suara akan secara otomatis muncul di laman tersebut.

Pengumuman resmi mengenai hasil rekapitulasi Pemilu 2024 diatur sesuai dengan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan aturan tersebut, rekapitulasi hasil perhitungan suara diharapkan selesai paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x