Sebanyak 103 Kasus Diselesaikan Kejati Jabar dengan RJ: Jaksa Agung Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice

- 23 September 2023, 04:56 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai tokoh restorative justice pada Detikcom awards 2023 bertajuk adapt and transform for an Era of change.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai tokoh restorative justice pada Detikcom awards 2023 bertajuk adapt and transform for an Era of change. /

RESPONSULTENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dikabarkan telah meraih pencapaian yang baik dalam penyelesaian kasus.

Kejati Jabar banyak membuat orang terkesan atas  tindakan bijaksana dalam menghentikan 103 perkara melalui Restorative Justice dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2023.

Program ini merupakan salah satu upaya unggulan Kejaksaan untuk menjunjung tinggi keadilan, sesuai dengan tagline mereka, “Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.”

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kajati Jabar Ade sutiawarman.,SH.,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya.,SH.,MH mengumumkan prestasi ini yang merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jumlah perkara yang dihentikan secara signifikan ini melibatkan berbagai jenis pelanggaran, seperti pencurian, penadahan, penganiayaan, dan lainnya.

Cahya sapaan akrab pria kelahiran NTT tersebut mengatakan Restorative Justice merupakan implementasi dari asas Dominus Litis, yang memberi wewenang kepada Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan formal, sesuai dengan hukum yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Relakan Trofi Ballon d'Or Miliknya Dilelang, Ternyata Inilah Tujuan Mulia Cristiano Ronaldo yang Menyayat Hati

Program ini, katanya, diperkenalkan dan diimplementasikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pengakuan masyarakat atas manfaat langsung dari program Restorative Justice ini sangat besar. Sebagai pengakuan atas kontribusinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi penghargaan “Tokoh Restorative Justice” dalam Detikcom Awards 2023, yang diselenggarakan pada Kamis (21/9/2023) di The Westin Jakarta,” ungkap mantan Kasi Narkoba Kejati Sulteng itu. 

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x