Dapatkan Hak Integrasi PB dan CB, Tiga Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan

- 30 April 2024, 10:56 WIB
Warga Binaan Rutan Palu yang dibebaskan (Humas Rutan Palu)
Warga Binaan Rutan Palu yang dibebaskan (Humas Rutan Palu) /

RESPONSULTENG - Tiga Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng dibebaskan lewat hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) usai menjalani masa pembinaan, Senin (29/4).

Pada kesempatan itu, PB diberikan kepada warga binaan Rutan Palu, RK dan FM, sementara integrasi CB diberikan kepada MH. Ketiganya telah memenuhi seluruh persyaratan secara substantif dan objektif untuk mendapatkan hak tersebut.

Warga Binaan Rutan Palu yang dibebaskan (Humas Rutan Palu)
Warga Binaan Rutan Palu yang dibebaskan (Humas Rutan Palu)

"Tiga warga binaan kami bebaskan hari ini dengan Integrasi PB dan CB, tentu itu semua harus memenuhi persyaratan sebelum diberikan diantaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengukuti semua program pembinaan dengan baik," terang Herdi, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Pastikan Layanan Berjalan Lancar, Kasubsi Yantah dan KaKPR Rutan Palu Lakukan Kontrol

Lebih lanjut, bertempat di area pintu utama, sebelum dikeluarkan, para warga binaan tersebut terlebih dahulu diberi pengarahan dan nasihat oleh petugas agar memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Penyambutan Satgas MONUSCO Kongo XX-U Kontingen Garuda di Bumi Nusantara Camp Mavivi

Seusai diberi pengarahan, ketiganya pun dikeluarkan dan kemudian diantar ke Balai Pemasyarakatan untuk di data dan diberi penyuluhan terkait mekanisme menjalankan program PB dan CB.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Humas Rutan Palu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah