Kembali, Rutan Palu Bebaskan 5 Warga Binaan Lewat Hak Integrasi

- 18 Mei 2024, 11:37 WIB
5 warga binaan Rutan Palu yang dibebaskan
5 warga binaan Rutan Palu yang dibebaskan /Humas Rutan Palu

RESPONSULTENG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali membebaskan Lima orang Warga Binaan melalui program Hak Integrasi, Jum'at (17/5).

Bertempat di Area Steril, Plh. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Rias, dalam penuturannya menjelaskan bahwa kelima warga binaan tersebut yang masing- masing berinisial PJ, FD, RI, WW, dan AG, yang masing-masing telah menyelesaikan 2/3 dari masa pidanannya dan telah menjalani program pembinaan dengan baik di Rutan Kelas IIA Palu, Sehingga telah memenuhi syarat untuk hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

"Benar para yang bersangkutan hari ini kami bebaskan dikarenakan telah memenuhi berbagai persyaratan baik itu syarat administratif ataupun subtantif sebagaimana tertuang dalam Permenkumham, mereka pun telah menjalani semua proses pembinaan dengan di rutan," jelas Rias.

Baca Juga: Gelar Apel Pagi, Rutan Palu Ajak Jajaran Jaga Kedisiplinan dan Integritas Diri

Bebasnya kelima orang tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan PB dan CB kepada dan diserahterimakan kepada keluarga mereka masing-masing sebagai penjamin.

Selanjutnya kelima warga binaan itu pun dibawa oleh petugas ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu untuk diberi pengarahan tentang pelaksanaan PB dan CB.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Humas Rutan Palu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah