Kontroversi Kesalahan Input Hasil Pilpres 2024 di Sirekap KPU, Bawaslu: Penentuan Hasil Tetap Manual

- 15 Februari 2024, 16:48 WIB
Formulir C1 Plano
Formulir C1 Plano /Arham Licin/Journal Telegraf

RESPONSULTENG - Bawaslu RI memberikan tanggapan terhadap temuan kesalahan input hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesalahan input dalam rekapitulasi suara pada sistem KPU menjadi topik hangat di media sosial dan menjadi viral. Jumlah suara yang dimasukkan dalam Sirekap KPU jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hasil yang tercantum dalam formulir C1.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Sirekap KPU bukanlah instrumen yang menjadi acuan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Kontroversi Kecurangan dalam Aplikasi Sirekap Pemilu 2024: Begini Penjelasannya

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan hasil sesuai dengan rekapitulasi manual secara bertahap dari tingkat terendah hingga pusat.

"Sumber hasilnya adalah dari rekapitulasi manual, bukan dari Sirekap," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).

Dia menegaskan bahwa Sirekap KPU hanya berperan sebagai alat bantu untuk menghitung suara dan memonitoring. Oleh karena itu, Bawaslu saat ini sedang mempelajari masalah input data dalam Sirekap.

Baca Juga: Pertimbangan Rumah dalam Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah: Rumah Bagus, Bolehkah?

"Sudah kami temukan, tapi kami masih meneliti masalah Sirekap tersebut," tambah Rahmat Bagja.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x