Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Simak Jawabannya Berikut Ini

- 10 Juli 2022, 14:06 WIB
Berikut yang Boleh dan Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha, Simak Selengkapnya Disini
Berikut yang Boleh dan Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha, Simak Selengkapnya Disini /dok media purwodadi

RESPONSULTENG - Pada saat lebaran hari raya Idul Adha, salah satu tradisi umat muslim adalah melaksanakan kurban yang nantinya akan disedekahkan.

Dalam Islam pun telah diatur siapa yang berhak menerima sedekah daging kurban pada penyembelihan di hari raya Idul Adha.

Berikut ini dikutip responsulteng.com dari www.nu.or.id tentang pihak yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: BTS dan SEVENTEEN Raih Sertifikasi Double Platinum RIAJ Di Jepang + Stray Kids Goes Gold

Seperti yang banyak diketahui, kurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, mudlahhi dan orang kaya tidak berhak menerimanya.

Semuanya meliputi daging, kulit, tanduk dan Sebagainya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.

Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan:

ولو نذر التضحية بمعيبة أو صغيرة أو قال جعلتها أضحية فإنه يلزم ذبحها ولا تجزئ أضحية وإن اختص ذبحها بوقت الأضحية وجرت مجراها في الصرف. ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره 

“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”

Baca Juga: ITZY Jadwalkan Akan Tampil di Program The Late Show With Stephen Colbert

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah