Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang Berkurban: Antara Sunnah dan Makruh

- 9 Juni 2024, 17:22 WIB
Keutamaan Puasa Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Lengkap dengan Niatnya
Keutamaan Puasa Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Lengkap dengan Niatnya /Pexels @Alena Darmel/

RESPONSULTENG - Bulan Dzulhijjah identik dengan Idul Adha dan amalan kurban. Salah satu tradisi yang berkaitan dengan kurban adalah larangan bagi orang yang berkurban untuk memotong rambut dan kuku.

Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah hukumnya haram, makruh, atau hanya sunnah?

Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Bulan Dzulhijjah: Bulan Paling Mulia Bagi Umat Islam

Hukum Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi Orang Berkurban:

  • Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki: Hukumnya makruh. Artinya, tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak dilakukan.
  • Menurut mazhab Hanafi: Hukumnya sunnah. Artinya, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku, tetapi boleh dilakukan jika ada keperluan.
  • Menurut mazhab Hanbali: Tidak ada larangan khusus.

Baca Juga: Benarkah Puasa Dzulhijjah Lebih Baik Dibanding 10 Hari Terakhir Ramadhan?

Alasan Larangan:

  • Melambangkan Penyerahan Diri: Membiarkan rambut dan kuku tumbuh diibaratkan sebagai ‘penyerahan diri’ secara total kepada Allah SWT.
  • Menyamakan Diri dengan Hewan Kurban: Rambut dan kuku hewan kurban tidak dipotong sebelum disembelih.Hal ini melambangkan kesiapan ‘berkorban’ bagi orang yang berkurban.
  • Menambah Pahala: Membiarkan rambut dan kuku menambah pahala kurban.

Pengecualian:

  • Memotong karena Sakit: Jika rambut atau kuku mengganggu kesehatan, boleh dipotong.
  • Memotong karena Kebutuhan Mendesak: Jika ada kebutuhan mendesak, seperti untuk pekerjaan atau acara penting, boleh dipotong.

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Dimulai Hari Ini, Bagaimana Hukumnya?

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah