Larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban adalah sunnah menurut mazhab Hanafi dan makruh menurut mazhab Syafi'i dan Maliki.
Namun, jika ada keperluan mendesak, boleh dilakukan.
Lebih penting lagi, fokuslah pada esensi kurban, yaitu meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan meraih ridho Allah SWT.***