Jangan Salah! Ini Kadar Daging Kurban yang Wajib Disedekahkan

- 10 Juli 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi - Penjelasan mengenai penerima yang berhak mendapatkan daging kurban Idul Adha, disertai hadis dan ayat Al-Quran sebagai pendukung.
Ilustrasi - Penjelasan mengenai penerima yang berhak mendapatkan daging kurban Idul Adha, disertai hadis dan ayat Al-Quran sebagai pendukung. /UNSPLASH/@juno1412

RESPONSULTENG - Dalam islam telah atur tentang kadar wajib jumlah daging kurban yang wajib disekahkan pada saat lebaran hari raya Idul Adha.

Maka hal ini dapat menjadi patokan bagi umat muslim untuk menentukan berapa banyak atau standar dari daging kurban yang harus disedekahkan.

Berikut ini dikutip responsulteng dari www.nu.or.id tentang kadar wajib daging kurban yang dapat disedekahkan.

Baca Juga: Begini Drive Vlog Terbaru dari BTS Kim Taehyung

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong palstik daging.

Tidak mencukupi memberikan kadar yang remeh seperti satu atau dua suapan. Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang.

Selebihnya dari itu, mudlahhi diperkenankan untuk memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi.

Kadar minimal yang wajib disedekahkan tersebut wajib diberikan dalam kondisi mentah, tidak mencukupi dalam kondisi masak (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).

Baca Juga: 'SPOTIFY KING JIMIN' Mencetak Dua Rekor Streaming Baru Sebagai Solois di Platform

Sedangkan kurban wajib, semuanya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi mudlahhi dan orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk memakannya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x