Penerimaan Calon Taruna Kemenkumham Tahun 2024: Hermansyah Siregar Tegaskan Transparansi dan Bebas Biaya

- 30 Mei 2024, 13:37 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar melakukan kunjungan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar melakukan kunjungan /Humas Rutan Palu

RESPONSULTENG - Hermansyah Siregar, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), menegaskan bahwa penerimaan Calon Taruna (Catar) Kemenkumham Tahun 2024 bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel serta tanpa dipungut biaya apapun.

Hal ini disampaikannya dalam rangka menegaskan komitmen Kemenkumham dalam menciptakan proses seleksi yang adil dan akuntabel.

Hermansyah mengimbau kepada seluruh calon pendaftar untuk mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Palu Rutin Giatkan Mengaji Al-Qur'an Sebagai Wujud Pembinaan Kepribadian

“Tidak ada itu namanya calo-calo, janji-janji agar meluluskan peserta, semuanya transparan, akuntabel. Coba saja, kalau ada pihak-pihak yang mau main-main dengan imbauan ini, akan kita tindak tegas!,” tegas Hermansyah. Selasa, (28/5/2024).

Pendaftaran Catar Kemenkumham Tahun 2024 telah dibuka sejak 15 Mei dan ditutup pada 13 Juni 2024. Seleksi Catar ini membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menempuh pendidikan di Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di bawah naungan Kemenkumham.

“Penerimaan Catar ini terbuka diseluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sulteng, kami mengajak agar putera-puteri daerah dapat turut serta ikuti penerimaannya,“ kata Hermansyah Siregar.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja, Dua Orang Pegawai Rutan Palu Diberikan Piagam Penghargaan Sebagai Pegawai Teladan

“Kalau menemui praktik-praktik percaloan, atau ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, segera laporkan pada layanan helpdesk pada nomor whatsapp +6287840302006, dengan menyertakan bukti pendukungnya,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah