RESPONSULTENG - Kabar gembira bagi para pencari kerja! Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kedinasan tahun 2024 telah resmi dibuka.
Bagi Anda yang ingin mengabdikan diri untuk negara, inilah saatnya untuk mendaftar CPNS!
Simak berikut ini syarat, cara pendaftaran, hingga formasi yang akan dibukan untuk seleksi CPNS.
Baca Juga: Kemenag Buka Portal Pemutakhiran Data Non ASN untuk CASN 2024, Simak Caranya!
Persyaratan Pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak berkedudukan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, dan MPR
- Tidak berkedudukan sebagai Pejabat Negara lainnya
- Tidak pernah menjadi PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta yang diberhentikan tidak dengan hormat
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit menular
- Bersedia mengabdikan diri pada negara dan bangsa
Baca Juga: Kemenag Gelar Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Persiapan CASN 2024
Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran CPNS Kedinasan 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/)
- Buat akun SSCASN terlebih dahulu
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Upload dokumen yang diperlukan
- Submit pendaftaran Anda
- Tunggu pengumuman selanjutnya
Formasi CPNS Kedinasan 2024:
- Berbagai formasi tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah
- Anda dapat melihat daftar formasi yang tersedia di portal SSCASN
- Pastikan Anda memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman Anda
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera buat akun SSCASN Anda dan daftarkan diri Anda untuk menjadi CPNS Kedinasan 2024!
Baca Juga: Kemenhub Usulkan ASN 2024 sebesar 18.017 formasi yang disetujui seluruhnya oleh Kementerian PANRB