Adapun informasi yang boleh diberikan meliputi informasi yang secara rutin dilaksanakan oleh badan publik dan informasi yang bersifat serta merta seperti informasi bencana, keadaan darurat dan lainnya yang bersifat urgensi.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa di era yang serba digital, masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk memberikan informasi yang terjadi di lingkungan mereka.
“Hampir semua masyarakat yang menggunakan teknologi digital saat ini sudah tidak canggung lagi dalam memberikan informasi yang bersifat pertama kali, seperti informasi bencana atau apapun yang terjadi di lingkungannya.” Ungkap Sudaryano.
Lebih jauh Sudaryano menerangkan, dalam mendorong keterbukaan informasi publik,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
“Diwajibkan pula, setiap OPD atau setiap badan publik yang ada di Sulawesi Tengah ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana Dinas Kominfo Santik sebagai PPID utama dan OPD lain sebagai PPID pelaksana.” ujarnya
Terakhir, ia menyampaikan, bahwa kami dari Pemerintah Provinsi Sulaweswi Tengah melalui Dinas Kominfosantik memberikan supporting kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan Komisi Informasi agar publik lebih luas mengetahui tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan.***